MYCULTURED
Untuk pertama kali sejak reformasi, Kejatisu terkesan bergerak cepat “membongkar” kasus dugaan korupsi miliaran rupiah terkait proyek pembangunan jalan di daerah, khususnya di Pemkab Simalungun pada Dinas PU Bina Marga. Proses penanganan kasusnya pun tergolong cepat, sebab baru Agustus 2010 lalu diungkap dalam tahap penyelidikan (Lid), kini sudah ditingkatkan ke penyidikan (Dik) menyusul penetapan tersangka.
Dugaan korupsi itu terjadi di 3 kegiatan dengan nilai kontrak Rp 14 miliar lebih, yaitu peningkatan jalan menuju perkantoran baru Pemkab Simalungun di Sondiraya dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar lebih, penanganan jalan jurusan Simpang Pasar Baru Kec Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp 4,7 miliar dan penanganan jalan jurusan Desa Pangkalan Emplasmen Tinjoan Kec Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar.
Menurut sumber wartawan, Selasa(19/10), kasus ini sampai ke Kejatisu atas laporan masyarakat Simalungun, yang kemudian ditindaklanjuti tim Jaksa Pemeriksa di bagian Intel (bukan di bagian Pidsus). Pemeriksaannya dikendalikan langsung Kajatisu Sution Usman Adji SH dan dikordinir Andar PW SH MH, Asintel Kejatisu yang baru tugas beberapa bulan, dengan ketua tim untuk 3 kegiatan proyek masing-masing Ronald Bakara SH MH dibantu Edi Irsan K Tarigan SH MHum dan E Malau SH.
“Bulan lalu Tim Intel di antaranya Asintel Andar PW dan Kasi Prosarin Intel Kejatisu Ronald Bakara, bertemu warga di lokasi proyek pembangunan jalan di Simalungun itu. Katanya waktu itu hanya jalan-jalan saja ,karena Asintel Andar PW yang tadinya Kajari Jakarta Utara dan Ronald Bakara yang sebelumnya Kasintel Kejari Tanjung Pinang, baru tugas di Sumut. Rupanya untuk melihat langsung proyek di Simalungun itu,” ujar sumber tersebut.
Kajatisu Sution Usman Adji SH melalui Asintel Kejatisu Andar PW yang dikonfirmasi wartawan, Selasa(19/10) petang, membenarkan tim di Intel Kejatisu ada menangani kasus 3 kegiatan pembangunan jalan pada Dinas Bina Marga Pemkab Simalungun, yang dalam penggunaan dana dari pusat TA 2009 senilai Rp 14 miliar itu diduga menyimpang dari ketentuan seperti tidak sesuai bestek atau mark-up biaya, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Ia belum bersedia merinci materi kasus dan modus perbuatan korupsi itu secara detail. Alasannya karena proses pemeriksaan baru saja ditingkatkan ke penyidikan (Dik), setelah dilakukan gelar kasus atas hasil penyelidikan Tim Intel, Senin(18/10) kemarin.
“Setelah hasil penyelidikan Tim Jaksa bagian Intel digelar (diekspose) kemarin, Pak Kajatisu Sution Usman Adji SH langsung memerintahkan Tim meningkatkan penanganan kasus di Simalungun itu ke tahap penyidikan,untuk selanjutnya segera menetapkan para tersangkanya,” kata Asintel Andar PW.
Sebab dari hasil penyelidikan kata dia, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan jalan itu, setelah memeriksa puluhan pejabat/staf dan pihak swasta yang terkait termasuk ahli. Ditanya berapa dan siapa calon tersangkanya, Asintel belum mau menyebut karena kasusnya baru ditingkatkan ke Dik.
Sementara Ketua Tim Ronald Bakara SH MH menambahkan,dari pemeriksaan sementara, kerugian negara miliaran rupiah. Namun untuk resminya dikordinasikan dengan BPKP menghitungnya. Proyek yang disebut sebut dikerjakan PT KPM itu bersumber dari Dana Penguatan Desentrtalisasi Fiskal (DPDF) dan Percepatan Pembangunan Daerah (PPD) TA 2009.
sumber : hariansib
No comments:
Post a Comment