Humas PT Sumut Aspar Siagian menyatakan, pembentukan tim ini tentu saja berpijak pada aturan dan perundang-undangan mengenai Pilkada maupun Pemda. Pembentukan tim ini
merupakan langkah dini untuk mengantisipasi timbulnya sengketa yang mungkin terjadi pasca pencoblosan, maupun penghitungan suara.
"Pimpinan PT Sumut akan membentuk tim kecil yang hanya bersifat menerima setiap laporan atau pengaduan khusus menyangkut soal ketetapan KPUD dalam pilkada," ujar Aspar kepada wartawan, Jumat (25/1/2008) di Kantor PT Sumut, Jl Pengadilan Medan.
Dalam pelaksanaannya, kata Aspar, laporan yang masuk pada tim kecil akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena pemilihan kali ini adalah pemilihan tingkat provinsi, maka yang akan menyidangkannya adalah MA.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MA Nomor 2/2005 mengenai tata cara penanganan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil pilkada oleh KPUD, UU 32/2004 tentang
Pemda, dan PP No 6 /2005 tentang Pilkada.
Sepanjang 2007, PT Sumut hanya menangani satu sengketa pilkada, yakni hasil pilkada di Kotamadya Padang Sidempuan. Dalam putusannya, PT Sumut menolak gugatan tersebut karena menilai gugatan yang diajukan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Padang Sidempuan, Hery L Siregar dan Khoiruddin Rambe tidak relevan. Alasannya, sengketa itu tidak menyangkut soal penghitungan suara
detikNews

No comments:
Post a Comment