Custom Search

Mindo Rosalina Manulang: Satu Rupiah Pun Saya Tak Terima!

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, mengaku tidak menerima sepeser pun uang terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Rosa juga membantah jika disebut sebagai perantara yang menghubungkan Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, dengan pihak PT DGI yang diwakili Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris. Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin.

"Saya enggak ada mengurus apa pun di situ. Saya kan hanya menyampaikan pesan," kata Rosa seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Rosa, Wafid, El Idris, dan Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dakwaan terhadap Rosa menyebutkan, marketing PT Anak Negeri itu diperintah atasannya, M Nazaruddin, untuk mengawal PT DGI agar diikutsertakan dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Rosa juga disebut membantu pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Atas jasanya itu, menurut dakwaan, Rosa dijatahkan fee sebesar 0,2 persen dari nilai kontrak.

"Hasil negosiasi antara terdakwa (Rosa), Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT DGI), Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), dan M Nazaruddin disepakati adanya pemberian uang untuk Nazaruddin 13 persen; untuk daerah, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen; untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen; untuk panitia pengadaan sejumlah 0,5 persen; untuk Sesmenpora Wafid 2 persen; untuk terdakwa (Rosa) sendiri 0,2 persen," ujar jaksa Agus Salim, membacakan dakwaan.

Selain itu, Rosa menyangkal jika disebut sebagai perantara dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurut Rosa, selaku bawahan M Nazaruddin, dia hanya menjalankan tugasnya menyampaikan informasi terkait.

"Pesan dari Pak Nazar, ya saya sampaikan ke PT DGI. Pesannya PT DGI apa, ya saya sampaikan ke Pak Nazar, pesannya Pak Wafid apa, ya saya sampaikan ke Pak Nazar dan Pak Idris. Saya menyampaikan pesan mereka-mereka ini," katanya.

Semua keberatannya itu, kata Rosa, akan dituangkan dalam nota keberatan atau eksepsi yang jadwalnya dibacakan pada Jumat (22/7/2011). Adapun Rosa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet.

Dia diduga turut serta dalam pemberian uang suap kepada Wafid dan Nazaruddin. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

KOMPAS
Link

No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...