Custom Search

37 Mantan Anggota DPRD Langkat Diminta Kembalikan Mobil Isuzu Panther yang dibeli dengan anggaran APBD

Selain menuntut Syamsul Arifin untuk mengembalikan uang pengganti, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta 37 mantan anggota DPRD Langkat untuk mengembalikan mobil Isuzu Panther yang dibeli dengan anggaran APBD. Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerintahkan agar 37 orang mantan anggota DPRD Langkat periode 1999-2004 yang telah menerima mobil atas pembiayaan dari dana APBD Kabupaten Langkat TA 2002 dan 2003 dan belum mengambalikan sampai saat ini, untuk mengambalikannya ke negara,” kata jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).

Jaksa menjelaskan jika tidak mengembalikan mobil tersebut maka masing-masing anggota DPRD Langkat terebut diwajibkan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp153,41 juta yang telah diperhitungkan kompensasi pembayaran uang pengganti.

Selain anggota DPRD, jaksa juga meminta Direktur CV Anshor Bintang Sembilan sebagai penyedia mobil untuk mengembalikan fee sebesar Rp175,09 juta yang diterimanya pascapembelian 43 mobil tersebut.

Seperti diketahui, dalam kesaksian beberapa mantan anggota DPRD Langkat dipersidangan sempat terungkap kalau mereka menerima mobil untuk kepentingan pelaksaan tugas.

"Menerima Panther dalam kaitan untuk kepentingan melaksanakan tugas. Pada saat itu ada kebutuhan saya untuk memiliki kendaraan sebagai fasilitas penunjang untuk melaksanakan tugas," kata salah seorang mantan anggota DPRD Langkat, Syafrudin Basyir dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu

MediaIndonesia
Link

No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...