Custom Search

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung (MA) Perberat Hukuman Gubernur Sumut Nonaktif Jadi 6 Tahun

Niat hati ingin mendapatkan keringanan hukuman. Tetapi siapa nyana, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan menghukum lebih berat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Sebab putusan MA lebih berat dari putusan sebelumnya, dari 4 tahun menjadi 6 tahun.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Syamsul dihukum 5 tahun penjara.

"Benar, sudah diputus kemarin. MA mengadili sendiri dengan memberikan hukuman 6 tahun penjara," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/5/2012).




Putusan ini dibuat oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Syamsul Raka Chaniago, Leopold Luhut Hutagalung, Krisna Harahap dan Suhadi. Putusan bernomor 472 K/PID.SUS/2012 diputus secara bulat tanpa perbedaan pendapat.

Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. "Semua hakim agung setuju untuk dihukum 6 tahun," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Syamsul dihukum 2 tahun 6 bulan. Tidak terima, Syamsul dan jaksa banding. Tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Syamsul menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. Tidak terima, baik jaksa dan Syamsul sama-sama kasasi. Tetapi MA memperberat Syamsul tersebut.

detikNews


No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...