Custom Search

Mantan Bupati Tobasa Tidak Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2011

Mantan Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus yang divonis satu tahun penjara dan menjadi narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balige, tidak mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI.

“Dari 60 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balige yang memperoleh remisi kemerdekaan, Monang Sitorus tidak ikut mendapatkannya, karena yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Rutan Balige, Tapianus Barus di Balige, Sumatera Utara, Jumat.

Ia menyebutkan, seorang narapidana berhak memperoleh remisi, jika sekurang-kurangnya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik serta tidak melanggar peraturan selama menjalani hukuman dalam rutan.




Dia mengatakan, mantan Bupati Monang Sitorus yang tersangkut kasus korupsi APBD Toba Samosir sebesar Rp3 miliar tersebut baru menjalani hukuman sekitar enam bulan. Sepanjang yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, haknya untuk memperoleh remisi akan diajukan.

Pemberian remisi, katanya, merupakan bentuk apresisasi pemerintah atas perilaku dan ketaatan dalam menjalani hukuman bagi terpidana, sehingga setiap tahunnya negara memberikan remisi kepada napi yang memenuhi syarat.

Tapianus menjelaskan, remisi yang diberikan tersebut bermacam-macam. Untuk remisi khusus, paling rendah 15 hari dan paling lama dua bulan, sedangkan remisi umum paling rendah satu bulan dan paling lama enam bulan.

“Dua orang narapida yang mendapat remisi khusus, yakni Boy Sitinjak dan Frengky Silaen langsung bebas, karena masa hukumannya tinggal sebulan lagi, sedangkan 58 orang nara pidana lainnya mendapat remisi umum,” ujar Tapianus.

Sebelumnya, Bupati Toba Samosir (Tobasa), Kasmin Siamanjutak menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi kepada 60 orang warga binaan Rutan Balige tersebut.

Dikatakannya, remisi yang diberikan bukan sekedar hak hukum bagi narapidana, tapi sebagai bukti bahwa negara tetap memberikan penilaian dan penghargaan kepada nara pidana yang berkelakukan baik, terutama selama dalam menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan tersebut, Kasmin membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI atas pemberian remisi kepada 60 warga binaan Rumah Tahan (Rutan) dimaksud.

ANTARA Sumut


No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...