Custom Search

penerimaan CPNS Pemko Medan

Penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan resmi diumumkan setelah ditandatangani Wali Kota Medan Rahudman Harahap dengan nomor pengumuman 800/1542.

Pengumuman tersebut sesuai dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sesuai juga dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai pula dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No : B/2774/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan sesuai pula dengan Surat Wali Kota Medan No : 934/BKD/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan CPNS Daerah Kota Medan dari Pelamar Umum Tahun 2010 melalui website.

Formasi dan kulaifikasi pendidikan yang dibutuhkan antara lain,

1 Tenaga pendidikan

Guru SD kualifikasi alokasi Guru Kelas S1 PGSD atau D II PGSD 8

Guru Penjaskes S1 Penjaskes/SI Olahraga 3

dan A.IV/Sertifikasi Profesi

Guru Agama S1 Pendidikan Agama Islam 3

Islam dan A.IV/Sertifikasi Profesi

Guru Agama S1 Pend. Agama Kristen Protestan 2

Kristen Protestan dan A.IV/Sertifikasi Profesi

Guru Agama S1 Pend. Agama Kristen Khatolik 2

Kristen Khatolik dan A.IV/Sertifikasi Profesi

Guru SMP

Guru Matematika S1 Pend. Matematika atau 3

S1 Matematika dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Fisika S1 Pend Fisika atau 3

S1 Fisika dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Biologi Si Pend Biologi atau 3

S1 Biologi atau A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru B Inggris S1 Pend B Inggris atau 3

S1 B Inggris dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru B Indonesia S1 Pend B Indonesia atau 2 S1 B Indonesia dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Komputer S1 Pend B Komputer atau 3 S1 omputer dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru SMU

Guru Matematika S1 Pend. Matematika atau 3

S1 Matematika dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Fisika S1 Pend Fisika atau 3

S1 Fisika dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Biologi Si Pend Biologi atau 3

S1 Biologi atau A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Kimia Si Pend Kimia atau 3

S1 Kimia atau A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru B Inggris S1 Pend B Inggris atau 3

S1 B Inggris dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru B Indonesia S1 Pend B Indonesia atau 3 S1 B Indonesia dan A.IV/

Sertifikasi Profesi

Guru Komputer S1 Pend B Komputer atau 3 S1 Komputer dan A.IV/

Sertifikasi Profesi


2 Tenaga Kesehatan

Perawat DIII Keperawatan 25

S1 Keperawatan/Ners 6


Bidan DIII Kebidanan 25

Ass. Apoteker DII Analis Farmasi 6

Radiografer DIII Radiodiagnostik dan 2

Radioterapi atau DIII Penata

Rontgen

Penyuluh S1 Ilmu Kesehetan Masyarakat 6

Kesehatan Masyarakat

Dokter Umum Dokter Umum 10

3 Tenaga Teknis

Penata Laporan S1 Akuntansi 30

Keuangan

Verifikator Keuangan DIII Keuangan 5

DIII Akuntansi 6

Penyuluh Pajak DIII Perpajakan 5

Daerah


Penyusun Program S1 Manajemen 30

Dan Evaluasi S1 Ilmu Administrasi 5

Negara



Analis Hukum S1 Hukum 30



Penyuluh KB S1 Ilmu Komunikasi 8



Pranata Humas S1 Ilmu Komunikasi 1



Pranata Komputer DIII Komputer 30

S1 Teknik Informatika 5



Statisi S1 Statistik 2



Arsiparis DIII Sekretaris 4



Penata Ruang S1 Teknik Planologi 1



Perencana S1 Teknik Planologi 1



Penyuluh Pertanian S1 Pertanian 4

Penyuluh Perikanan S1 Perikanan 5



Pengendali Dampak S1 Kimia 2

Lingkungan



Pemandu Wisata DIII Pariwisata 2



Perancang Peraturan S2 Hukum (Latar Belakang S1) 2

Perundang-undangan S1 Hukum 5



Auditor S2 Hukum (Latar Belakang S1) 1



Medik Veteriner Dokter Hewan 2



Pengawas Mutu S1 Peternakan 2

Pakan



Persyaratan :



1. WNI

2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun, setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/BUMD atau Pegawai Swasta

5. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri

6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota Parpol

7. Berkelakuan baiko, yang dibuktikan dengan SKCK

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

9. Sehat Jasmani dan Rohani

10. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama lima tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD Kota Medan

11. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara, apabila mengundurkan diri sebelum masa bakti minimalnya berakhir sebesar Rp10 juta



Jadwal



1 Pengumuman tanggal : 16 November s/d 30 November 2010

2 Pendaftaran/registrasi on line

dari tanggal : 20 November s/d 4 Desember 2010

3 Pelaksanaan Seleksi : 15 Desember 2010

4 pengumuman hasil seleksi

Ujian Akademis : 22 Desember

5 Pengumuman Lokasi Ujian dan Seleksi pemberkasan administrasi untuk Penetapan NIP akan diberitahukan kemudian melalui website www.ppcpns.go.id



Pendaftaran dan Registrasi



1. Pelamar umum melakukan pendaftaran secara online melalui website www.ppcpns.go.id

2. Pelamar mengirimkan surat lamaran dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ke PO.BOX 9000 dalam amplop tertutup

3. Pada sudut kiri atas amplop dicantumkan username dan kualifikasi jabatan serta kualifikasi pendidikan

4. Untuk pencetakan kartu ujian serta informasi lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan ujian dapat dilihat melalui website www.ppcpns.go.id

5. Panitia hanya menerima pelamaran yang dilakukan secara online pada website sebagaimana tersebut diatas dan tidak melayani pendaftaran langsung



Persyaratan Pengangkatan CPNSD



Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi ujian akademis berhak mengikuti seleksi berikutnya berupa, seleksi pemberkasan, verifikasi dan validasi data untuk penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara dengan Syarat :



1. Surat permohonan yang ditujukan ke Wali Kota Medan ditulis dengan tinta hitam dan dibubuhi tandatangan diatas materai Rp6 ribu

2. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Kelulusan Tidak Berlaku)

3. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 dengan ketentuan :

a. Ditulis dengan tangan, menggunakan huruf balok/kapital, tinta hitam, dibubuhi tandatangan diatas materai Rp6 ribu

b. Ditempel Pasfoto ukuran 3 X 4 cm disudut kanan atas

c. Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang mulai dari SD harus ditulis secara lengkap

4. Surat Pernyataan sesuai dengan keputusan Kepala BKN No 11

Tahun 2002 yang berisi tentang :

a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta

c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri

d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

e. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota Parpol



5. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak akan pindah tugas dari Pemerintah Kota Medan sebelum menyelesaikan masa bakti selama lima tahun

6. SKCK yang dikeluarkan pihak berwajib/polisi

7. Surat keterangan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah

8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

9. Pas foto 3 X 4 cm sebanyak enam lembar



Ketentuan Lain



1. Pantia tidak memungut biaya apapun dari peserta

2. Pemko Medan tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia dan Pemko Medan

3. Setiap peserta/atau pihak lain yang menggunakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetakannya merupakan alat bukti hokum yang sah sesuai dengan Amanat UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4. Berpedoman kepada UU Informasi dan Transaksi elektronik tersebut diatas apabila terdapat ketidaksesuaian/pemalsuan data pada saat pendaftaran/registrasi dengan pemberkasan bagi peserta yang lulus tahapan seleksi ujian akademis maka peserta dimaksud dibatalkan kelulusannya

5. Pengumuman kelulusan tahapan ujian akademis dapat dilihat melali website penerimaan CPNS Kota Medan tahun 2010 (www.ppcpns.go.id) dan mass media

6. Peserta ujian wajib melihat lokasi/ruang ujian satu hari sebelum pelaksanan ujian

7. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : KTP/tanda pengenal lainnya yang memiliki foto diri, kartu ujian, pensil 2B, penghapus, rautan, alas untuk menulis.

Dari beberapa SUMBER


Pendeta Djaulung Wismar Saragih

Pendeta Djaulung Wismar Saragih dan Memajukan Simalungun

Pendeta Djaulung Wismar Saragih dan Gereja Kristen Protestan Simalungun

MYCULTURED


No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...