Custom Search

115 Desa Tertinggal dan 27 Terisolir di Tobasa, Kehidupan Warga Kurang Berkembang

MYCULTURED


Dari 192 desa di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), ternyata sebanyak 115 di antaranya merupakan desa tertinggal. Parahnya lagi, 27 desa masuk katagori terisolir. Berarti hanya 77 desa yang masuk dalam klasifikasi tidak tertinggal. Ini merupakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tobasa tahun 2009. Adapun indikator yang menyebabkan desa tersebut masuk katagori desa tertinggal dan terisolir adalah sarana jalan masih rawan, jasa masyarakat kurang berkembang dan dihargai, pendapatan per kapita masyarakat masih rendah karena sumbernya penghasilannya hanya dari sektor pertanian, dan jangkauan kesehatan sulit karena berbagai hal.

“Kondisi desa tertinggal dan desa tertinggal terisolir itu telah menjadikan kehidupan sosial masyarakat menjadi kurang berkembang. Bukan saja di bidang pendidikan dan kesehatan tetapi di bidang pemikiran, tenaga, dan modal juga menjadi miskin,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan Kabupaten Tobasa, Wasir Simanjuntak.

Untuk mengatasi agar desa tersebut dapat mensejajarkan diri dengan desa lain yang lebih maju, menurut Wasir, Pemkab Tobasa melalui instansi-instansi terkait, telah melakukan berbagai upaya seperti memberikan bantuan untuk Usaha Ekonomi Desa (UED), pembangunan melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, memberi pinjaman lunak, bantuan bibit dan sarana penunjang pengelolaan pertanian, serta pembangunan sarana prasarana jalan.

Namun diakuinya, upaya itu belum cukup untuk merubah status desa menjadi lebih maju. Pemerintah dituntut untuk terus berupaya membangun melalui berbagai program kegiatan yang konstruktif sehingga desa tertinggal dan desa tertinggal terisolir itu terangkat dan dapat sejajar dengan desa lain. ”Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan (BPMDP) sebagai salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Tobasa misalnya. Dalam hal ini memiliki peranan sangat penting. Ke depan, kami akan merumuskan konsep pemberdayaan stakeholders desa dan meningkatkan kewenangan aparat pemerintah desa sehingga peluang mengurusi potensi desa masing-masing terbuka guna meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat,” paparnya.

Dan yang lebih utama untuk sementara ini, pihaknya telah merencanakan memberikan pelatihan serta pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa tentang pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan potensi desa masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya. Ini dimaksudkan agar aparat pemerintah desa tidak kaku dalam menjalankan tugas membangun desanya.

sumber : batakpos


No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...