1. Pada dasarnya semua orang, lelaki dan wanita, yang mewarisi marga tersebut melalui garis bapaknya.
2. Semua perempuan non-Batak yang sudah diberi (diampehon) marga boru Lumbantoruan melalui proses adat atas permintaanya sendiri dan (calon) suaminya. Suaminya adalah bere dari salah satu keluarga Lumbontoruan, atau anak atau keturunanya dari saudara perempuannya.
3. Semua lelaki non-Lumbantoruan yang diadopsi oleh salah satu keluarga Lumbantoruan.
BAGAIMANA PEREMPUAN ATAU LELAKI NON-LUMBANTORUAN BISA MENJADI LUMBANTORUAN?
Seperti dikemukakan di atas sudah makin banyak keluarga Lumbantoruan yang berdomisili jauh dari daerah asal nenek moyangnya. Dalam situasi yang demikian perkawinan antar suku, bahkan antar bangsa tak terhindarkan. Oleh Sebab itu sudah makin banyak pemuda Lumbantoruan yang menikah dengan perempuan dari suku non-Batak.
Demikian pula para bere dari Lumbantoruan, yaitu anak atau keturunan dari ibu (boru) Lumbantoruan. Dalam hal ini banyak bere dari Lumbantoruan, yang bersama calon isterinya memohon kepada keluarga Lumbantoruan terdekat untuk memberi (mangampehon) marga kepada sang (calon) isteri tersebut . Dengan demikian praktis keluarga Lumbontoruan tersebut “harus” mengadopsi perempuan non-Batak dimaksud menjadi anaknya putrinya atas restu ketiga unsur marga sesuai dalihan na tolu.
Dengan pemberian marga itu, maka :
1. Bere itu mempunyai Hula-hula
2. Anaknya mempunyai Tulang
3. Cucunya mempunyai Bona Tulang
4. Anak cucunya mempuyai Bona ni Ari
Hal yang sama bisa terjadi pada lelaki non-Lumbantoruan, bisa menyandang marga Lumbantoruan melalui proses memberi (mangampehon) marga atas permintaan pihak
keluarga (calon) isteri lelaki dari suku non-Batak tersebut. Hanya memang, peristiwa ini sangat jarang, karena prosedumya lebih ketat dan memerlukan pertimbangan yang lebih matang. Dengan demikian terjamin hak dan kewajibannya dalam adat istiadat orang Batak sampai tiga keturunan.
Dikutip dari “Buku Parsada Borsak Sirumonggur Sihombing Lumbantoruan“
No comments:
Post a Comment