Custom Search

Pasca pemekaran Kabupaten Samosir, Samosir Kini Miliki 128 Desa

Pasca pemekaran Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sekarang kabupaten itu memiliki 128 desa dan enam kelurahan dari sebelumnya hanya 111 desa dalam pulau yang terletak di tengah danau Toba tersebut.

“Sebanyak 17 desa dimekarkan pada enam Kecamatan, telah dilakukan sejak awal bulan lalu,” ujar Kabag Humas Pemkab Samosir, Gomgom Naibaho di Pangururan, Selasa.

Ia mengatakan, pemekaran di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-mula, Nainggolan, Palipi dan Kecamatan Harian tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya perda Nomor 2 tahun 2011 dan Keputusan Bupati Samosir Nomor 172 Tahun 2011.

Menurutnya, pemekaran desa dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat dalam mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah melalui tiga hal, yakni, efektif, cepat dan efisien.




Kabupaten Samosir, lanjutnya, memiliki motto “satahi saoloan” yang berarti, masyarakat harus dapat berfikir sesuatu hal membangun dengan menyatukan hati dan tekad yang perlu ditanamkan dalam diri warga setempat, guna mempercepat laju pembangunan.

Saat meresmikan 17 desa yang dimekarkan, Bupati Samosir, Mangindar Simbolon didampingi Ketua DPRD Samosir dan Wakil Bupati meminta masyarakat memilih pemimpin yang benar-benar bisa memimpin dan dapat membawa perubahan dalam kemajuan pembangunan,
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa defenitif di wilayahnya, jangan terpengaruh indikasi-indikasi lain, tapi hendaknya memilih sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan dalam memimpin.

Dengan demikian, lanjutnya, akan terpilih kepala desa yang bisa jadi pelayan masyarakat serta menguasai tugas dan tanggung jawabnya.

Mangindar menjelaskan, setidaknya ada tiga tugas utama bagi penjabat Kepala Desa yang baru, yakni memfasilitasi pemilihan kepala desa definitif, membenahi administrasi desa dan melakukan pembinaan bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Pemkab Samosir Ombang Siboro menambahkan, pemekaran desa di enam kecamatan tersebut merupakan usul dari masyarakat.

Dalam pengajuan usul tersebut, lanjutnya, telah dilakukan proses pengkajian dan penelitian serta penilaian secara berjenjang dan bertahap melalui tim verifikasi internal eksekutif.

“Sejumlah instansi terkait dilibatkan dalam tim observasi, yang merupakan gabungan eksekutif dan legislatif, untuk memastikan kelayakan fisik topografi, geografi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa yang akan dimekarkan,” kata Ombang.

ANTARA Sumut



No comments:

Post a Comment

Masukkan Email Anda Disini untuk dapat artikel terbaru dari BUDAYA BATAK:

Delivered by FeedBurner

KOMENTAR NI AKKA DONGAN....!!!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...