“Menerintahkan agar 37 orang mantan anggota DPRD Langkat periode 1999-2004 yang telah menerima mobil atas pembiayaan dari dana APBD Kabupaten Langkat TA 2002 dan 2003 dan belum mengambalikan sampai saat ini, untuk mengambalikannya ke negara,” kata jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).
Jaksa menjelaskan jika tidak mengembalikan mobil tersebut maka masing-masing anggota DPRD Langkat terebut diwajibkan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp153,41 juta yang telah diperhitungkan kompensasi pembayaran uang pengganti.
Selain anggota DPRD, jaksa juga meminta Direktur CV Anshor Bintang Sembilan sebagai penyedia mobil untuk mengembalikan fee sebesar Rp175,09 juta yang diterimanya pascapembelian 43 mobil tersebut.
Seperti diketahui, dalam kesaksian beberapa mantan anggota DPRD Langkat dipersidangan sempat terungkap kalau mereka menerima mobil untuk kepentingan pelaksaan tugas.
"Menerima Panther dalam kaitan untuk kepentingan melaksanakan tugas. Pada saat itu ada kebutuhan saya untuk memiliki kendaraan sebagai fasilitas penunjang untuk melaksanakan tugas," kata salah seorang mantan anggota DPRD Langkat, Syafrudin Basyir dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu
MediaIndonesia
No comments:
Post a Comment